Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com)
Pembacaan Dakwaan terhadap tiga Orang Terdakwa yang dibacakan di Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Rabut anggal 14 Juni 2023 , yakni kepada Terdakwa Satu Saprudin Bin Junaidi yang dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun, Terdakwa Dua Sahrudin Bin Junaidi dan Terdakwa Tiga Muhamad Taher bin Hasbullah yang untuk Terdakwa Dua dan Terdakwa Tiga dikenakan 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengacara dari ketiga Terdakwa yakni Toni Pandiangan, SH menanggapi dengan nada yang berbeda, karena pengenaan pasal dakwaan sepertinya dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat pengenaan pasal tersebut dirinya (Pengacara dari Tiga Terdakwa) sudah diperdebatkan, bagaimana tidak kata Pengacara Toni Pandiangan, mereka bekerja memanen buah sawit dilahan mereka sendiri didatangi oleh lebih sepuluh orang yang dikirim oleh yang mengklaim lahan dan kebun itu milik koorporasi yang disamarkan dalam nama koperasi yang asal mula lahan yang digarap dan ditanami adalah berasal dari lahan dari keluarga pihak Terdakwa koq malah dikatakan mereka (tiga Terdakwa) dijadikan pengeroyok.
Mereka sebenarnya berposisi adalah sebagai yang diserang dan untuk mempertahankan diri merekapun mengucapkan kata-kata yang memang tidak enak untuk didengar dari pihak lain karena merekalah (tiga Terdakwa) yang merasa terancam karena fakta di lapangan bahwa ketiga Terdakwa didatangi hampir dua puluh orang yang datang dengan tidak wajar karena berjumlah banyak saat itu.
Menurut Pengacara Toni Pandiant, SH, persoal lahan yang berlokasi di Sungai Kakap Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ini sudah berlangsung lama dan setiap dilakukan mediasi baik di tingkat Desa, Kecamatan dan di POLSEK Kumai pihak koorporasi yang dimiliki H Basit ini selalu mengirimkan orang yang berbeda sehingga tidak pernah terjadi kesepakatan yang mengikat karena si Pemilik Koorporasi katanya tidak pernah mau menerima kesepakatan yang telah dibuat dan pemilik koorporasi ini tidak pernah sekalipun menghadiri pertemuan sehingga permasalahan di lapangan tidak pernah selesai dan selalu mengirim orang-orang ke lapangan dengan jumlah yang banyak dengan wajah sangar dan tidak menunjukan itikad baik dengan tujuan penguasaan lahan secara sepihak dengan memaksakan kehendak karena sampai hari ini pun pihak koorporasi tidak dapat menunjukan kepemilikan sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku saat diadakan perundingan yang ditunjukan hanya peta koordinat lahan yang selalu dipersengketakan itu.
Kalaupun ketiga Terdakwa melakukan tindakan fisik dengan menggunakan pisau dan lainnya itu semata-mata dilakukan untuk membela dan mempertahankan diri sehingga alat kerja itupun dipakai untuk pembelaan diri karena terus diintimidasi dan didatangi sedemikian banyak orang dengan intimidasi dan tindakan yang tidak wajar sehingga terjadilah luka kepada beberapa orang yang mendatangi mereka, jadi menurut Toni Pandiangan senjata tajam berupa pisau dan lain-lain yang menjadi alat bukti dan barang bukti yang disita dan diamankan aparat adalah alat kerja mereka karena saat itu mereka memang sedang bekerja memanen sawit, kalaupun ikut disita pula sepucuk senapan angin, itu dipergunakan untuk menembak Tupai dan Musang atau Babi yang mengganggu buah sawit mereka, jadi bukan dipersiapkan untuk melakukan penyerangan, alat-alat itu mereka pergunakan karena kalah jumlah, masak tiga orang secara nalar bisa mengeroyok dua puluhan orang, kata Pandiangan.
Walaupun Pengacara Toni Pandiangan Merasa Pesimis Eksepsinya mendapat penolakan oleh Pihak Majelis, tapi hendaknya Hakim menilai bukan hanya subyek dan obyek yang dipersidangkan akan tetapi harus pula melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sementara itu Isteri dari Salah Satu Terdakwa yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Nawacitalink.com berkeluh kesah masak kami bekerja di lahan dan kebun kami sendiri dikatakan kami merampas lahan perusahaan sementara sebenarnya lahan yang sekarang ini diaku milik perusahaan kemarennya berasal dari keluarga suaminya.
Lagian yang kami hadapi ini termasuk orang berduit jadi apalah mampu kami untuk melawan mereka tandasnya yang berharap dengan persidangan ini kami dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi.
(adtambunan-korwilkalteng/liputan).