Lahat Sumsel, – (Nawacitalink.com)
kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/85/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 September 2023.
Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal,19 September 2023 Sekira Jam 17.00 Wib.
Tempat kejadian perkara
Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Tersangka berinisial
A. Nama JP Umur + – 23 Tahun Pekerjaan pengangguran Tidak Bekerja Alamat Tempat tinggal Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.
B. Nama Hk Umur + – 24 Tahun Pekerjaan Tidak Bekerja Alamat Tempat tinggal Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat
Barang Bukti berhasil diamankan
1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja;
– 19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja;
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
– 1 (satu) buah sepatu boot warna hijau;
– 1 (satu) unit handpone android merk Samsung A10 warna hijau.
Berat Bruto
– 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja berat brutto / kotor 70 gr (tujuh nol gram),
– 19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, dengan berat brutto / kotor 110 gr (satu satu nol gram).
Total Brutto Ganja
180 gr (satu delapan nol gram).
Pasal yang disangkakan KUHP
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status dugaan Pengedar
Kronologis Penangkapan hasil
Berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 September 2023 dengan Tsk MR didapatkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti milik tersangka diperoleh dari Tsk an. JP dan HK, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik,setelah sasaran tempat dan orang diketahui,Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 Wib di rumah tsk an. JUPANSYAH di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat tertangkap tangan 2 orang tersangka an HENGKI DAN JUPANSYAH dalam perkara narkotika jenis ganja, Saat akan dilakukan penangkapan tersangka HENGKI DAN JUPANSYAH sedang berada di tkp tersebut. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dan 17 (satu tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kantong plastik warna hitam tepatnya didalam gudang. Setelah itu petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi didalam sepatu boot warna hijau tepatnya didalam gudang. Kedua Tersangka mengakui bahwan barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Yan/Nas)
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.