IKN, – (Nawacitalink.com)
Masyarakat tidak perlu risau terkait dengan kepemilikan tanah mereka di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nantinya, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kaltim.
“Sebelum diundangkannya UU No.21 tahun 2023, banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke Direktur Pertanahan Otorita IKN dan tidak bisa saya jawab.
Misalnya begini, Pak, kami nanti masyarakat mau diusir ya? Kami mau direlokasi ya? Kami mau dipindahkan ya? Rumah kami mau digusur ya? Itu belum saya jawab.
Tapi sekarang, dengan adanya UU No.21 tahun 2023, ini merupakan suatu hal yang saya tunggu. Sekarang saya bisa jawab ‘tidak’, karena tanah milik masyarakat tetap akan diakui,” jelas Firyadi.
Firyadi menuturkan, dalam UU No.21 tahun 2023 diatur tentang penataan ulang tanah, jangka waktu HAT (Hak Atas Tanah), Klasifikasi Tanah, HAT Masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, Otorita IKN tidak akan mengambil alih tanah milik masyarakat di IKN.
Pasalnya, tanah milik masyarakat telah menjadi salah satu klasifikasi tanah di IKN sebagaimana tertuang di dalam UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Firyadi, di dalam UU No.3 tahun 2022, hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP adalah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.
“Di mana tanah masyarakat? Kan hanya dua. Untungnya segera direvisi (UU No. 3 tahun 2022). Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara,” ujar Firyadi.
Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
“Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, ‘kami diusir gak Pak?’ Sekarang saya bisa jawab ‘tidak’, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat,” tegas Firyadi.
Kemudian, lanjut Firyadi, untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara. Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah. Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU No.21 tahun 2023.
Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer. Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.
“Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur. Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat,” ujar Firyadi.
(Rls/Red)