Kota Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Sebuah bangunan mewah Kopi Kenangan yang sudah beroprasi berlokasi di Jln, KH, Hasim Ashari RT 005 RW 005 Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang di Segel dan di rantai pintu masuknya oleh Satpol PP Kota Tangerang, 16/12/2024.
Kopi Kenangan ini tempatnya berkumpul para pembisnes dan anak anak muda, tempatnyapun sangat seterategis dengan halaman parkir yang luas dan pinggir jalan raya sehingga sangat nyaman untuk bersantai.
Satpol PP yang di pimpin oleh Bapak Jose Av Cabral (Kabid Gakumda) bersama Anggota lainnya menemui seorang penanggung jawab bangunan yang juga sebagai manager kopi kenangan bernama Budi Hartono Aji, dan Bapak Kabid Jose Av Cabral meminta Jarod (PPNS) untuk menyampaikan kepada Budi Hartono Aji atas kedatangan Satpol PP ke Kopi Kenangan karena pemilik bangunan ini sudah berkali kali di undang ke Kantor Satpol PP untuk dimintain keterangan tidak pernah datang, Satpol PP hanya menjalankan sesuai dengan Perda bilang Jarod,
Dasar penyegelan bangunan kopi kenangan ini karena tidak mempunyai izin (PBG) Permendagri No 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sivil (PPNS) dan Permendagri No 16 tahun 2023 tentang SOP dan kode etik Pegawai Satpol PP.
Yang hadir dalam kegiatan penyegelan bangunan kopi kengan hari ini sebagai penanggung jawab Bapak Jose Av Cabral (Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang) Jarod (PPNS) Otong Kosasih sebagai Pimpinan Media Senter Satpol PP dan angota lainnya.
Kegiatan yang ada di bangunan yang sudah selesai 100% bahkan sudah beroprasi dengan banyaknya pengunjung di kopi kenangan di tutup sementara karena belum mempunyai perizinan (PBG) sambil menunggu pemilik bangunan mengurus dan menyelesaikan PBG sampe terbit.
Kegiatan Penyegelan Bangunan Kopi Kenangan dilakukan mulai dari jam 10,00 hingga jam 11,30 dilaksanakan berjalan aman dan kondusif.
(Ichsan/Red)