Serang Banten, – (Nawacitalink.com)
Paralegal merupakan setiap orang yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan telah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum yang di ikuti sebanyak 60 Orang dari Perkumpulan Pandita Buddha Indonesia, dalam hal ini materi pembahasan di sampaikan oleh Kementrian Agama bagian Pendidikan Nyoman Suriyadharma SPD.MpdB bertempat di Meeting Room Hotel Pesona Krakatau, Karang Bolong Anyer Prov Banten, Tgl,14 s/d 15 September 2024.
Pengertian paralegal adalah setiap orang yang beri berasal dari komunitas masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal tidak berprofesi sebagai advokat tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan (pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2001 tentang para degal dalam pemberian bantuan hukum).
Paralegal dalam pemberian bantuan hukum perlu didampingi oleh advokat pada saat penyelesaian hukum litigasi, Posisi paralegal sebagai pemberi bantuan hukum dan untuk menghubungkan akses mencari keadilan kepada advokat . Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang paralegal berhak untuk memberikan jasa pelayanan bantuan hukum meliputi konsultasi hukum penyuluhan hukum advokasi masyarakat dan program lainnya yang pelaksanaannya tetap dibina oleh lembaga bantuan hukum.
Pelatihan paralegal dalam pemberian bantuan hukum diatur dalam pasal 9 huruf A undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bahwa pemberi bantuan hukum berhak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat paralegal dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Selanjutnya kewajiban lembaga bantuan hukum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para negara untuk memenuhi kebutuhan pemberi bantuan hukum dalam mewujudkan tujuan hukum bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga terjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Memberi bantuan hukum merupakan bentuk pelayanan jasa hukum yang diberikan kepada pencari keadilan atau seseorang yang mengalami permasalahan hukum. paralegal sebagai pemberi bantuan hukum dapat senantiasa memberikan konsultasi hukum pembuatan dokumen hukum advokasi untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Dengan begitu lembaga bantuan hukum secara tepat Budiman dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi peserta paralegal .
Pencapaian Pendidikan dan Pelatihan disebut berguna sebagai bentuk realisasi pemberian bantuan hukum yang didukung oleh konstitusi. Bantuan hukum pada dasarnya mencerminkan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi persamaan didepan hukum equality before the law.
Peran penting paralegal dalam pemberian bantuan hukum terhadap warga yang tak mampu dengan memberikan pelayanan hukum bagi warga yang memang keterbatasan pada akses pelayanan bantuan hukum dan kurangnya pengetahuan dalam permasalahan hukum yang terjadi. Permasalahan hukum dalam masyarakat begitu Kompleks ketika sehingga Jangan sampai keliru dalam penyelesaiannya.
Berdirinya paralegal sebagai pemberian bantuan hukum dengan memberikan konsultasi dapat menjadi akses penghubung bunga pokat dan dapat memberikan program sosialisasi hukum bagi warga sekitar. Namun tetap pelaksanaannya harus ada pembinaan dari lembaga bantuan hukum sehingga dapat terwujudnya warga taat akan hukum.
Fungsi paralegal membantu dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh warga yang tidak mampu dan disertai dengan alat bukti yang sah untuk selanjutnya diserahkan dan didampingi oleh advokat dalam penyelesaian baik baik untuk tahap litigasi ataupun non litigasi .
Dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum harus memiliki kompetensi yaitu kemampuan memilih memahami dasar hukum memahami dan memperjuangkan HAM memiliki keterampilan dalam menyelenggarakan advokasi yang mendukung dalam membela kepentingan penerima bantuan hukum.
Dalam hal ini permasalahan hukum bisa dialami oleh siapapun baik perseorangan atau badan hukum.
(Ridwan. M)