Kabupaten Tangerang – (Nawacitalink.com)
Seorang nasabah warga Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang berencana akan menempuh jalur hukum atas tindakan seorang penagih hutang Bank Keliling yang berkedok koperasi yang telah mengambil dokumen pribadi milik nya berupa buku nikah suami istri atas keterlambatan setoran.
Ibu DS ( 27 tahun ) warga Kampung Kulung Baya 3 RT.05 RW.01, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa,(01/11/2022) mengatakan, dirinya merasa tidak terima dan merasa dirugikan oleh salah satu petugas penagih hutang dari Bank Keliling yang mengatasnamakan dari Koperasi yang sudah mengambil secara paksa dokumen miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
“saya benar-benar merasa tidak terima atas perlakuan dari petugas penagih hutang tersebut, karena nagih hutang secara arogan dan saya jadi malu. dan saya lebih gak terima lagi atas penyitaan buku nikah milik saya dan suami tanpa mintak ijin ke kami (Suami,istri) “kata ibu DS.
Di sini banyak yang punya hutang, lanjut DS, akan tetapi mereka para penagih hutang itu biasa saja nagih dengan sopan. gak kaya yang satu ini setiap nagih marah-marah dan berani menggeledah rumah saya, “tuturnya.
Sementara itu dikonfirmasi via sambungan telepon petugas penagih hutang yang bernama lintang mengatakan, saya tidak menyita pak cuma mengambil untuk jaminan saja karena setiap saya tagih ibu DS tak memberikan angsurannya, “ungkapnya.
Diketahui Buku nikah milik nasabah atas nama ibu DS dan suaminya saat ini belum diantarkan oleh oknum penagih hutang tersebut namun menurut informasi akan di kembalikan lewat Kantor Pos atau via JNE.
(Budi/Tb)