New Project - 2024-11-19T214019.275

Sindikat Spesialis Curat Ban Serep di Rest Area Sepanjang Jalur Tol Japek dan Cipali Dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu

Sabtu, 16 Juli 2022

Indramayu,- (Nawacitalink.com)

Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Df Ditkrimum Polda Jabar berhasil meringkus 5 (lima) orang terduga pelaku Tindak Pidana Curat Ban Stip (serep) kendaraan jenis truck di wilayah hukum Polres Indramayu. Jumat (15/07/2022)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28) dan DS (19).

AKBP M. Lukman Syarif menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari beberapa sopir kendaraan truck bahwa dalam beberapa minggu terakhir disekitar Rest area Km 130 tol Cipali Kab Indramayu sering terjadi aksi pencurian ban serep kendaraan truck yang dilakukan oleh 5 orang pelaku menggunakan kendaraan jenis Toyota Avansa warna hitam.

Mengetahui adanya informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Df Ditkrimum Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan melakui pulbaket saksi-saksi, serta kordinasi dengan pengelola rest area untuk mempelajari CCTV di sekitaran TKP dan rest area lain yangg kemungkinan pernah terjadi tindak pidana yang sama.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut AKBP M. Lukman, pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 wib di sekitar Rest area Km 130 Tol Cipali Kabupaten Indramayu, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gantar berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku berikut barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam Nopol B 2014 POE.

Selain itu Nopol T 1806 GP, Satu buah ban serep kendaraan truck Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, Satu set kunci roda, Dua buah Kartu E Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, Lima buah Hp berbagai merk, Dua buah pisau cutter, Dua buah dompet serta Satu utas tali pengikat Ban stip (serep).

((Rls/Jms)

Sumber_humas_polda_jabar

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler