Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan international itu polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hasil Tim gabungan, ada lebih dari dua orang yang diamankan. Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Para calon tersangka itu rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu 29 Juli 2023. Besok kita bawa ke Jakarta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang sudah di Jakarta, kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Hengki para petugas Imigrasi yang diamankan adalah mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal.
“Para oknum imigrasi di Bali ini terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diduga meloloskan calon pendonor tanpa prosedur,” kata Hengki
Hengki menjelaskan para oknum Imigrasi itu mendapatkan fee hingga Rp3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 20 Juli 2023 pekan lalu.
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Ada juga seorang lain berinisial H, yang merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
(Rls/Red)