Siap Amankan Jalannya Pilkada, POLRES KOBAR Gelar Tactical Flor Game

Jumat, 2 Agustus 2024

Pangkalan Bun, – (Nawacitalink.com)

Guna memastikan kesiapan pelaksanaan dan pengamanan di setiap rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Kamis (01/08/2024) siang, Polres Kobar menggelar simulasi Tactical Floor Game (TFG) bertempat Aula Patriatama 95 Polres Kobar.
 
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dan didampingi Kabagops, PJU Polres Kobar, Wadanki Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor beserta anggota, Kapolsek jajaran, perwira serta perwakilan Kasatgas.

Dalam kegiatan ini, simulasi dipraktekkan langsung oleh Kabagops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani, S.I.K., selaku Karendalops yang memperagakan rangkaian kegiatan mulai dari awal sampai akhir dengan proses koordinasi dan komunikasi bersama Kasatgas jajaran.

Sementara itu, Kapolres dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan TFG ini diharapkan dapat menjadi gambaran untuk setiap anggota kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam bertindak di lapangan guna menghadapi dinamika politik yang semakin meningkat menjelang, pada saat dan pasca pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Kegiatan simulasi Tactical Floor Game (TFG) ini dilaksanakan dengan tujuan menyatukan persepsi personel Polres Kobar dan Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor terkait dalam pelaksanaan pengamanan, sehingga diharapkan terciptanya cara bertindak yang tepat sesuai peraturan maupun sasaran yang telah ditentukan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan melalui simulasi ini harus tergambar peran dan tanggung jawab apa yang harus dilakukan oleh seluruh personel pengamanan mulai dari pergeseran pasukan, penempatan personel, cara bertindak yang harus dilakukan, pengendalian dan pelaporan pada saat pengamanan dan penanganan situasi kontingensi, ucapnya.
 
Dalam simulasi yang menggunakan alat peraga itu digambarkan ada 3 (tiga) indikator penanganan situasi massa, yaitu situasi hijau, situasi kuning dan situasi merah sebagaimana terdapat di dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 16 tahun 2006, tentang pedoman pengendalian massa.

(Adtambunan-Korwilkalteng).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler