New Project - 2024-11-19T214019.275

Seorang Anak Tega Menganiaya Ayah Kandung Sendiri, Pelaku di Amankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

Kamis, 13 Juni 2024
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pesisir Barat Lampung, – Nawacitalink.com)

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung kepada ayah kandung di Dusun Gapura Desa/ Pekon Padang Rindu Kec Pesisir Utara Pugung Kab.Pesisir Barat, Minggu (09/06/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung kepada ayah kandung berinisial SPA (19) alamat gapura Desa/Pekon padang rindu kec. Pesisir Utara Pugung Utara Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Gapura, Desa/ Pekon Padang Rindu Pugung Utara Kecamatan Pesisir Utara. Pelaku, yang baru saja pulang ke rumahnya mungkin Si anak Masih Dalam Kekesalan Maka Permintaan Si Ayah nya Belum Dapat Di penuhi Pada Saat itu Karna Ayahnya Dalam Ke adaan Sakit Maka Ayah nya Mungkin Rewel Si anak Masih Kesal Karna Ekonomi Lemah maka Terjadi per cek cokkan lah Saat Si anak Selesai Makan Perbuatan Yang Tidak Diinginkan Di Sebut kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang sakit stroke.

Setibanya di rumah, pelaku langsung pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, yang merupakan ayah kandung pelaku, sedang tidur di lantai ruang keluarga. Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan.

Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban. Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri. Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara. Bersama-sama, mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas keesokan harinya Korban telah meninggal dunia.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler