Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus percobaan pembegalan yang menimpa 2 ( dua ) orang Prajurit TNI di Jl. Bumi ( depan SMPN 29 ) Kebayoran Baru – Jakarta Selatan.
Pelaku berjumlah 9 (sembilan) orang yang diamankan dalam kasus tersebut, dan 3 ( tiga ) di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada 9 orang. Dari sembilan orang, 6 orang dewasa, dan 3 di bawah umur” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si yang didampingi oleh Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SH, S.I.K, M.Si selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, SH, S.I.K selaku Wakapolres, AKBP Ridwan R. Soplanit, SH, S.I.K, M.H selaku Kasat Reskrim, dan Kompol Donni Bagus Wibisono, SE selaku Kapolsek Metro Kebayoran Baru dalam press release di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ( 10/05/2022 ).
Kasus ini bermula dari dua anggota prajurit TNI yang dibegal dalam perjalanan pulang menuju Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya. Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan oleh korban. Ia menendang salah satu motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh
Salah satu pelaku yang terjatuh kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru. Dari penangkapan itu kasus dikembangkan hingga 8 pelaku lainnya berhasil ditangkap, hingga ditetapkan 9 orang sebagai tersangka.
“Kesembilan tersangka tersebut yaitu MRH ( 21 ), MRM ( 20 ), RM ( 24 ), NB ( 16 ), F ( 17 ), TP ( 21 ), MAH ( 15 ), AM ( 19 ), dan MR ( 19 )” terang Endra Zulpan
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, atas perbuatannya, kesembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 53 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Hms/Red).