Cilegon – (Nawacitalink.com)
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi pada hari Senin tanggal19 September 2022 sekira pukul 06.00 WiB, di Jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HG usia 20 tahun warga Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
“Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap laki-laki dengan inisial HG pelaku penjambret handphone di Jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon,” ucap Nandar.
Nandar menjelaskan kronologis kejadian penangkapan. “Kronologis kejadiannya pada hari Senin (19/09/2022) sekira pukul 05.20 WiB, di Jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon pelaku HG (20) bersama dengan pelaku Herman (20) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat Nomor melintas di jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon,pada saat itu pelaku Herman (20) yang kini menjadi DPO mengendarai sepeda motor berboncengan dengan pelaku HG .pelaku Herman (DPO) melihat ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor di box depan sebelah kiri ada Handphone kemudian pelaku Herman (DPO) menyuruh pelaku HG (20) untuk mengambil HP tersebut,tidak menunggu lama pelaku HM (DPO) langsung memepet kendaraan korban Friances (22 tahun) warga Citangkil Kota Cilegon dan Pelaku HG langsung mengambil HP yang ada dibox kendaraan korban,” jelas Nandar.
Setelah berhasil melakukan aksi penjambretan tersebut kedua pelaku HG dan HM langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat nomer , akan tetapi
korban Friances (22) berusaha mengejar kedua pelaku sembari berteriak”jambret -jambret baju putih” kemudian setelah sampai Alfamidi Ramanuju motor korban dan motor pelaku tabrakan hingga korban dan pelaku mengalami luka -luka.
Pada saat itu anggota Reskrim polres Cilegon yang berdinas sedang melaksanakan patroli dibantu oleh Masyarakat mengamankan pelaku HG (20) dan untuk pelaku HM melarikan diri kemudian pelaku HG (20) berikut barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten.
Nandar mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor dan 1 unit handphone. “Barang bukti yang diamankan pada kejadian tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna hitam tanpa plat nomer dan 1 unit handphone Oppo A 19 warna biru,” ucap Nandar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Hms/Bd).