Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Selasa, 24 Januari 2023

Tangerang Selatan,- (Nawacitalink.com)

Selasa 24/1/2023 pda hari Minggu tgl 22 Januari 2023 pukul 04 00 Wib di Jl Cijawa Kp Rancahaur RT 001/003 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 4 00 Wib ,Saksi 1 sedang mengendarai motor , lalu melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh. Setelah itu saksi 1 menghampiri orang tersebut. Pada saat itu korban dalam keadaan kritis.

Lalu saksi 1 langsung memberitahu saksi 2 dan 3 setelah itu saksi 1 bersama warga menulusuri jalan bekas bercakan darah , sehingga sampai ke TKP. Selanjutnya warga memberitahu pihak kepolisian Polsek Pagedangan.

Selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Mentari Klapa dua Kabupaten Tangerang guna dilakukan penanganan .sesampainya di Rumah sakit Korban ditangani oleh pihak Rumah Sakit. Selanjutnya pada pukul 06 50 Wib pihak Rumah Sakit Mentari memberitahukan bahwa Korban meninggal Dunia.

Namun pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan ,tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya. Yang awal nya berpura pura menjadi penumpang di pangkalan ojek pasar parung panjang Tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke Desa Malang Nengah kec pagedangan. Setelah ditengah jalan di tepi sawah daerah pagedangan yg sangat sepi, tersangka ber pura2 menjatuhkan kepala Charger Handphon milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motor nya. Tersangka langsung melancarkan aksi nya dengan membacokan golok ke arah Leher dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban.

Korban : SD laki laki tukang ojek umur 65 Th.
Tersangka :P. P laki laki tdk bekerja umur 26 th 9 bulan..

.
Barang bukti : 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna biru no pol B 6807 JBW milik korban.
Uang tunai 210 000 (dua ratus sepuluh ribu)
1 buah jakecket Hoodie warna hitam milik pelaku.
1 Bilah Golok bergagang kayu beserta sarungnya.
1 buah kardus paket A/n Oka.
1 buah celana panjang jeans warna hitam.
1 pasang sepatu merk Warrior warna hitam.
Pakaian yang di gunakan korban.

Pasal yang di langgar :
Tndak pidana pembunuhan berencana Subsider pembunuhan dan/pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimaba dimaksud pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara se lama2 nya 20 tahun.

(Yacob)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler