Bandung, – (Nawacitalink.com)
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama dengan jajaran para unit Reskrim di Polsek yang ada di wilayah hukum Kota Bandung, mengamankan puluhan pelaku kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan.
Puluhan pelaku tersebut diamankan dalam rentang waktu pada Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023.
“Ada 20 kasus yang kita ungkap dengan total tersangka sebanyak 25 orang,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S. I. K. M. Si. M. Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (22/8/2023).
Budi mengatakan dari 16 tersangka
mengamankan Sebanyak 16( Enam belas ) tersangka, antara lain : MUH SR 24 Th, DEN WAH 38 Th, S 27 Th, AD T 17 Th, DHAR 24 Th, RIY S 27 Th, RIZ MUH J 20Th, A 20 Th, AH SUR , ROB S alias R 37 Th, CAH P alias S 25 Th, IM BUD 39 Th, RO 39 Th, ANT alias N 23 Th, RF alias J 28 Th, P 32 Th, dan D 25 Th.
Pengawas 3 orang antara lain ;
IND 25Th, SAN alias Tompel 32 Th dan DON R 23 Th.
Lanjutnya, modus tersangka menggunakan Kunci Palsu .
tersangka, 16 diantaranya merupakan para pelaku pencurian kendaraan roda dua. Dua lainnya merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat.
“Ada beberapa pelaku yang residivis,” katanya.
Budi mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya selalu beroperasi di tempat-tempat yang tidak terlalu ramai. Dalam pengungkapan ini, Budi mengatakan jajarannya un berhasil mengamankan puluhan motor hasil curian cara pelaku.
“27 unit motor serta dua mobil curian, berhasil kita amankan. Kita juga mengamankan kunci T atau kunci hastag, yang kerap digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” katanya.
Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Bandung.
“Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun penjara,” katanya.
(Hms/Red)