Pesawaran Lampung,- (Nawacitalink.com)
Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Zaidan, Sabtu (10/9) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.
“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu.
Ini yang sering dialami wartawan di lapangan berdasarkan iri dengki terhadap wartawan padahal wartawan adalah tulang corongnya masarakat harusnya jika ada hal yang di alami yang tak dapat di selesaikan sendiri bisa di inpokauntuk di beritakan dan diteruskan kepihak terkait untuk di tindak lanjuti oleh para penegak hukum serta pemerintah yang terkait.
Tapi kebanyakan prakteknya wartawan sepertinya tak di anggap oleh masyarakat hanya yang ada anggapan masarakat wartawan musuh nya masarakat padahal sebenarnya wartawan satu satunya yang jadi corong serta penyampai inpormasi di segala bidang supaya masarakat dapat mengetahui terkait baik kemajuan atau kegiatan di suatu tempat.
(Majisin)