Reskrim Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik

Kamis, 14 September 2023

Aceh Jaya, – (Nawacitalink.com)

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya, Rabu (13/9/2023)

Kedua Pelaku tersebut berasal dari Aceh Besar diantaranya (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) Kecamatan Pekan Bada. Diduga salah satu diantara itu Hononer di PLN Banda Aceh

kronologis kejadian tersebut adalah tersangka (M) menjemput tersangka (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Pekan Bada dengan menggunakan (satu) unit honda beat warna hitam.

Setelah itu Kemudian mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023, sekira pukul 01.30 Wib dini hari

Setiba di lokasi, (M) menyuruh tersangka (MK) untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor, selanjutnya tersangka (M) datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi 2 (dua) meter .

Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 Buah sarung tangan bewarna hitam, 1 Kunci ring 14 yang sudah di modifikasi, 1 Kunci Ring Pas, 1 Kunci L, 1 kunci ring 12 X, 1 tang potong dengan gagang karet warna merah hitam, 1 gergaji besi, 1 gunting besi ukuran 900 MM, 2 Cutter dan 2 Karet ban bekas

Akibat dari pencurian itu merugikan masyarakat dan listrik sering padam di Aceh Jaya , tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 Jucnto ayat 1 huruf 3E 4E 5E pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

(Rls/Red)

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #Polresacehjaya

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler