New Project - 2024-11-19T214019.275

RDP Komisi II DPR RI Hasilkan 9 Tahapan Perubahan PKPU NO.8/2024 Sesuai Pertimbangan dan Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024

Jakarta, – (Nawacitalink.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP)
digelar Komisi II DPR RI dengan
KPU, Kemendagri, Bawaslu dan
Kemenkumham pada hari Minggu
25 Agustus 2024.

Agenda tersebut
disepakati dan didukung oleh
seluruh pimpinan dan anggota
Komisi II DPR RI.
Rapat digelar pada Minggu, 25
Agustus 2024, pukul 10.00
WIB-11.00 WIB.

Agenda: Penetapan Rancangan
Perubahan PKPU No.8/2024
sesuai dengan Pertimbangan dan
Putusan MK 20 Agustus 2024. Rancangan Perubahan PKPU No.
8/2024 telah dibahas pada rapat
konsultasi KPU dengan Komisi II
DPR RI pada Sabtu, 24 Agustus
2024.

Pada RDP hari ini telah ditetapkan
seluruh Perubahan PKPU No.
8/2024 memuat:
1. Putusan MK No.60/PUU/XXII/
2024 terkait penafsiran
konstitusional MK terhadap
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU
Pilkada yang turunannya termuat
pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.
8/2024 tentang persyaratan Partai
Politik atau gabungan Partai Politik
yang dapat mendaftarkan
pasangan calon pada Pilkada. 2. Putusan MK No.70/PUU-XXII/
2024 terkait batas syarat usia
calon kepala daerah dalam Pasal 7
ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI
yang dapat menjadi Calon
Gubernur, Calon Bupati, Calon
Walikota adalah yang memenuhi
syarat berusia paling rendah 30
tahun untuk Calon Gubernur dan
25 tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Walikota”
Putusan MK No. 70/PUU/XXII/
2024 mewajibkan perubahan Pasal
15 PKPU No.8/2024 yang
menggunakan dasar hukum
Putusan Mahkamah Agung No. 23/
P/HUM/2024:

“pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih”. Bola selanjutnya ada di Kemenkumham, yaitu agenda
harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan.

Agenda harmonisasi Rancangan
Perubahan PKPU No.8/2024 juga
dilaksanakan pada Minggu, 25
Agustus 2024, pukul 12.30 WIB via
zoom Kemenkumham.

Pada Rapat Zoom Kemenkumham, Komisi II DPR RI menghasilkan
“9 Tahapan Perubahan PKPU No. 8/2024 sesuai pertimbangan dan Putusan MK”

1. Rapat Konsultasi KPU ke Komisi II DPR RI;
2. Surat permohonan harmonisasi dikirim ke dan diterima oleh Kemenkumham;
3. Rapat Harmonisasi Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 di Direktorat Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP Kemenkumham);
4. Berkas Selesai Harmonisasi (Saimon) Kemenkumham ditandatangani Plt. Dirjen PP atas nama Menteri Hukum dan HAM
5. Berkas Saimon dikirim Kemenkumham ke KPU melalui Deputi dan Kepala Biro Hukum KPU
6. KPU tandatangani berkas Saimon Perubahan PKPU No.8/2024 pada bagian batang tubuh, penutup dan lampiran
7. KPU kirim surat Permohonan Pengundangan Perubahan PKPU kepada Kemenkumham;
8. Kemenkumham memberikan penomoran di Perubahan PKPU No.8/2024 dan mengundangkannya;
9. Perubahan PKPU No.8/2024 terbit dan berlaku.

Menurut Rieke, Indonesia
kita telah berhasil perjuangkan
tahap 1, 2, 3, 4 dan 5.

Ditegaskannya juga, terus awasi dan kawal bersama KPU dan Kemenkuham selesaikan tahap 6, 7, 8 dan 9!!!.

Catatan:
Perubahan PKPU No.8/2024 harus terbit sebelum Pendaftaran Calon Peserta Pilkada mulai Selasa, 27 Agustus-Kamis, 29 Agustus 2024.

(WH/Rls)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler