New Project - 2024-11-19T214019.275

PT. BANGUN JAYA ALAM PERMAI (PT. BJAP) LAGI-LAGI TEBAR JANJI YANG TAK PASTI

Selasa, 11 Juli 2023

Pangkalan Bun, (Nawacitalink.com)

Peristiwa Unjuk Rasa yang terjadi di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP) (06/07/2023) yang dilakukan oleh masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah yang berujung anarkis menjadi perhatian serius Pengamat Sosial Kemasyarakatan dan Praktisi Hukum Adv. Haruman Sopono, SE, SH, MH, AAIJ.

Didalam pertemuan yang diadakan di Balai Pertemuan Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan (07/07/2023) sehari setelah peristiwa unjuk rasa yang berujung anarkis hanya dituangkan dalam bentuk notulen si hasil rapat yang didalamnya terbubuh tanda tangan diantaranya Komandan Kodim 1015/Sampit, Kapolres Seruyan, Ketua DPRD Seruyan dan lain-lain.

Yang sangat disayangkan oleh Adv. Haruman Supono bahwa dengan ditandatangani Notulen Rapat sepertinya dianggap selesai, pada hal ini hanya berupa Notolen bukan sebuah perjanjian yang mengikat kedua belah yang sama sekali luput dari cara penyelesai yang konfrehensif dan kondusif karena masih jauh dari kepastian sebab ternyata selama puluhan tahun perusahaan PT. BJAP tidak pernah melaksanakan ketentuan aturan per-Undang-Undangan yang berlaku, utamanya UU tentang Perkebunan.

Terlihat bahwa pihak perusahaan baru mau menfasilitasi yang tidak ditentukan kapan dilaksanakan dan areal mana yang harus menjadi bagian untuk masyarakat, Adv. Haruman Supono sepertinya yang mewakili pihak perusahaan bukan tingkat eksekutor tapi hanya diutus untuk sekedar tanda tangan diatas kertas agar masyarakat lagi dan lagi hanya dibuai dengan janji yang tidak pasti.

Sesuai dengan UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dikenal dengan istilah plasma sebesar 20 % atau yang disebut Sisa Hasil Kebun (SHK) dari Kebun Inti Perusahaan, baik yang berada dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan maupun diluar HGU, perusahaan WAJIB memberikan sebagai kompensasi kepada masyarakat sejak perusahaan clear and clean memulai kegiatan usahanya di areal desa atau beberapa desa yang berhimpitan atau berdekatan dengan berbagai pola kemitraan baik melalui koperasi maupun kelompok tani yang dibentuk oleh masing-masing desa atau gabungan dari beberapa desa yang saling berdekatan tersebut yang menjadi hak untuk diterima oleh masyarakat dan yang menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

Adv. Haruman Supono yang tergabung dalam Law Firm Scorpions yang berkedudukan di Palangka Raya ini sangat prihatin atas peristiwa yang telah memperhadapkan aparat dengan masyarakat, pada hal masyarakat sudah lama diam dengan berbagai cara untuk mencari titik temu dengan perusahaan akan tetapi selalu saja janji tinggal janji karena lahan yang ada adalah bagian dari desa dan tidak ada lagi lahan untuk berladang dan bercocok tanam karena sudah berganti kebun sawit maka terjadilah panen yang dilakukan oleh masyarakat yang dikatakan perusahaan sebagai pencurian itu.

Perusahaan harus berkomitmen tentang pemberian lahan plasma kepada masyarakat yang berada berhimpitan dengan areal perkebunan dengan kepastian bukan hanya sekedar janji dan tertuang didalam sebuah akta perjanjian yang mengikat yang tentunya memiliki dengan berbagai konsekuensi hukum yang termaktub didalamnya.

Dan kepada aparat penegak hukum, Adv Haruman Supono mengingat tentang tiga (3) tupoksi yang harus dijalankan, yakni sebagai pengayom, melayani dan melakukan penyidikan, yang tentu tugas tersebut adalah menjaga kamtibmas, baik secara pre emtif, dan preventif dengan demikian aparat harus selalu terlihat untuk dapat menemukan solusi yang menjadikan situasi dan keadaan di tengah masyarakat selalu kondusif sehingga aparat tidak menjadi garda terdepan yang berada dalam garis batas perusahaan untuk berhadapan dengan masyarakat.

Melakukan penyidikan, bukan saja hanya masyarakat yang disidik tapi pihak perusahaanpun harus juga disidik agar aparat bukan saja bertindak kepada masyarakat akan tetapi juga kepada perusahaan agar semua berimbang, karena kalau perusahaan melakukan kegiatan usahanya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dan masyarakatpun dilibatkan sesuai ketentuan undang-undang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing tentu karena merasa masyarakat ini dilibatkan pasti masyarakat sendiri akan menjaga seluruh aktifitas perusahaan, sehingga tidak perlu lagi perusahaan membangun dan menyediakan pos-pos yang ditempatkan oleh aparat keamanan.

Notulensi rapat yang telah ditandatangan oleh berbagai pihak, baik dari TNI, POLRI melalui pucuk pimpinan didaerah tersebut juga berbagai pihak untuk mengkoreksi lagi dan meningkatkannya lagi dalam sebuah perjanjian yang mengikat, bukan seperti yang ada, bagaimana caranya sebuah notulen rapat dapat diterapkan untuk menjadi operasional dilapangan, sehingga jangan lagi menjadi bom waktu yang suatu saat dapat meledak kembali yang menyebak masyarakat dengan jebakan betmen sehingga masyakat kembali menjadi sasaran untuk dikriminalisasi oleh perusahaan.

Ingat masyarak itu bukan warga asing dari planet lain yang tidak memiliki hak perlindungan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, bukan hanya perusahaan dan pengusahanya saja yang harus dipagari dengan terus mendatangkan aparat untuk berhadapan atau sengaja diperhadapkan dengan masyarakat oleh kepentingan perusahaan.

Duduk dan berdirilah sama rasa sama sejajar baik dengan perusahaan agar aparat tidak lagi menjadi seperti pemadam kebakaran akan tetapi aparat menjadi perangkul yang bijaksana sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan dan semua merasa diuntungkan.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler