Bandar Lampung, – (Nawacitalink.com)
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
Kasus ini dilaporkan oleh Devi Avilia pada 22 Oktober 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/467/X/2024. Kejadian bermula di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Korban, FAW, seorang pelajar berusia 16 tahun, pertama kali berkenalan dengan tersangka, Machel Hartono (20) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melalui game online pada awal tahun 2023.
Hubungan mereka berkembang menjadi komunikasi lebih intens lewat WhatsApp pada Juni 2024, hingga akhirnya menjalin hubungan dekat.
Pada Juli 2024, tersangka datang ke Bandar Lampung untuk menemui korban. Mereka bertemu di sebuah tempat tinggal sementara di Bandar Lampung dan tinggal bersama.
Setelah pertemuan itu, tersangka kembali ke Kota asalnya, dan keduanya melanjutkan komunikasi jarak jauh.
*Pelaku dan Korban Bertemu di Bandara, Dilanjutkan ke Tempat Tinggal di Tangerang*
Peristiwa lebih lanjut terjadi pada 19 Oktober 2024, ketika korban meminta diantar ibunya ke Mall MBK Kedaton.
Setelah itu, korban menuju Bandara Raden Intan untuk bertemu tersangka yang telah menunggu.
Keduanya kemudian terbang bersama menuju Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke sebuah apartemen di Tangerang.
Pasangan tersebut menginap 5 hari di sebuah Apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Selama menginap, mereka diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan.
“Kami telah menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.” kata Kabid Humas.
Kombes Umi menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai saksi, termasuk pihak keluarga korban.
“Kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat usia korban yang masih sangat muda. Polda Lampung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Umi.
Kombes Umi juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.
“Kami mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau pergaulan anak, terutama di era digital ini,” tegasnya.
“Polda Lampung akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak pidana seperti ini,” tutup Kombes Umi.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiket perjalanan, pakaian, handphone, dan beberapa barang pribadi.
Tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman atas dugaan tindakan membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
(Hms/RDN/MAJISIN)