Pesisir Barat Lampung,- (Nawacitalink.com)
Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa / Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara, Kamis (05/01/2023).
Adapun kronologis laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Desa / Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.
Pelapor FA telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Desa/ Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung Akp Heri oktarino adalah menghubungi Peratin (kepala desa) Lemong Bapak winata untuk menghadirkan orang tua korban FA, guna membuat Laporan polisi, menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku MH.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.
Karen pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara.
Dan setelah Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Kemudian personil Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh AKP Heri oktarino langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MH yang sedang berada di rumahnya pada pukul 02.00 wib (05/01/2023).
Dan setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dan saat ini terduga pelaku MH sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Pesisir utara dan selanjutnya pagi ini pukul 08.00 wib (05/01/2023) akan di serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.
(MAJISIN)