Polsek Matraman Jakarta Timur, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pengeroyokan

Selasa, 21 November 2023

Jakarta Timur,- (Nawacitalink.com)

Senen,20/11/2023 Polsek Matraman mengungkap kasus tindak pidana umum pengeroyokan di Aula Polsek Matraman Jl. Raya Matraman Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial MAS (18), MR (19) dan IM (17).

Kapolsek Matraman, Kompol Mobri Cardo Panjaitan, SH, SIK, MH mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Matraman Polres Metro Jakarta Timur.

Kompol Mobri mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. berawal saat korban Andriano (29) bermaksud membubarkan tawuran antar dua kelompok remaja di sekitar Stasiun Pondok Jati namun salah satu kelompok remaja berbalik arah menyerang dan mengeroyok korban.

Pelaku berinisial MAS memukul kepala korban beberapa kali dengan menggunakan bambu kemudian pelaku MR memkul kepala korban sebanyak 10 kali dengan kedua tangan nya dan pelaku IM memukul kepala korban sebanyak 9 kali dengan kedua tangan nya. Tak selang lama hingga warga menolong korban untuk dibawa ke RS. Persahabatan oleh saksi untuk mendapat tindakan medis lalu para pelaku meninggalkan tempat kejadian.

“Modus Operandi yang terjadi, para pelaku dimana terjadinya tawuran antara 2 kelompok, satu kelompok Palmeriam satu kelompok Kayu Manis. Mereka janjian menggunakan media elektronik atau whatsapp lalu janjian melakukan tawuran di dekat stasiun Pondok Jati”

Pada hari Minggu (12/11/2023) sekira pukul 09.30, Tim Reserse Polsek Matraman yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Mochamad Zen, SH mendapat keterangan informasi pelaku dari beberapa saksi, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para pelaku dan 3 (tiga) orang pelaku berhasi diamankan disekitar wilayah Palmeriam Kecataman Matraman Jakarta Timur. Dari hasil interogasi dan disesuaikan dengan rekaman CCTV warga, para pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Wawan N)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait