Polsek Kembangan Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

Senin, 6 Juni 2022

Jakarta Barat,- (Nawacitalink.com)

Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar

Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar

“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja

“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar

Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran

Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat

Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan : 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial
A K als AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten

“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujar

Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Hms/Mjs).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler