Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)
3-November-2022 Polsek Curug berhasil mengamankan 17 remaja yang diduga sebagai pelaku tawuran di Jalan Diklat Pemda Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Atas perbuatannya ke 17 siswa tersebut di bawa ke kapolsek Curug guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Curug, Di bawah pimpinan H. Sobri SH. Selaku Kanit Reskrim, tim kembali melakukan pengembangan dengan membawa Satu orang pelaku tawuran ke rumah kontrakannya, di Pasundan guna mengambil barang bukti,” Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari rumah kontrakan pelaku tersebut, 3 Buah senjata tajam berjenis Cilurit yang berukuran panjang. lalu barang bukti tersebut di bawa ke Kapolsek Curug guna pemeriksaan lanjutan pukul 17.30.wib.
,” Margono Selaku Orang tua murid, yang anaknya bersekolah di Alhikmah, Salah satu pelaku tawuran saat di mintai keterangannya mengatakan. Awalnya saya di telpon dari pihak sekolah kalau anak saya tidak mengikuti pelajaran di sekolah, dan ternyata anak saya sudah berada di Kapolsek Curug ini, Saya selaku orang tua Sangat kecewa dengan kelakuan anak saya, bukannya Menuntut ilmu di sekolah tapi malah tawuran ungkapnya.
Sementara itu,” pihak dari sekolah (Guru) yang mengajar di SMK alhikmah, saat dimintai tanggapannya terkait Tawuran yang melibatkan Murid-muridnya mengatakan. untuk sekarang ini kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa, langsung saja ke pihak kepolisian tuturnya. di lain tempat,” wali murid saat sedang bercengkrama dengan awak media mengungkapkan. kekesalannya terhadap adik nya, karena saat mendapat laporan, kalau adik saya sedang berada di Kapolsek Curug, karena terlibat tawuran ibu saya sempat shock dan tak sadarkan diri ucapa nya.
Aktivis senior KabupatenTangerang Hidayat Menjelaskan, Atas kejadian ini pelaku bisa terancam atau dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang DRT Nomor 12 Tahun 1951. Yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Sebagaimana berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentan Senjata tajam, Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara sementara yang lainnya akan di serahkan ke orang tua dan pihak sekolah setelah membuat pernyataan dan diberikan arahan di Polsek pungkasnya.
(Joan)