Pesisir Barat, – (Nawacitalink.com)
Senen, 02 Desember 2024 Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual (begal payudara) di Kecamatan Bengkunat. Pelaku, berinisial LH, diringkus pada Jumat, 29 November 2024, pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial SN, melaporkan bahwa pelaku LH melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kirinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terguncang.
Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Untuk mendukung penyelidikan, korban menjalani pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) di Puskesmas setempat. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/11/XI/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kasat Reserse IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H., menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi. Pelaku kini ditahan di Polres Pesisir Barat dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap bentuk kejahatan serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Hms/RDN/MAJISIN)