Polsek Bekasi Timur Tangkap 4 Pelaku Oli Oplosan Merk Terkenal

Jumat, 2 September 2022

Bekasi,- (Nawacitalink.com)

Polsek Bekasi Timur berhasil menangkap 4 Pelaku oli oplosan berbagai merk terkenal di wilayah hukum Bekasi, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Senin (29/8/2022).

Awal pengungkapan kasus ini beredar dari informasi warga bahwa di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi ijin yang sah, demikian juga telah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan secara tuntas,” tutur Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Kemudian telah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud. Sebagai pemilik usaha, tersangka berinisial MS (28) dibantu tiga orang karyawannya yaitu berinisial JST (21), S (30) dan HB (24) diamankan beserta barang bukti. Untuk kegiatan aktifitas yang telah dilakukan para tersangka, setelah kita melakukan pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka ini baru berjalan satu bulan,” tegas nya.

Katagori pemasarannya para pelaku melalui media sosial. Untuk wilayah edarnya sudah mencapai wilayah kota Bandung, Magelang hingga Nusa Tenggara Barat, selanjutnya oli ini sudah beredar dan dipasarkan melalui media sosial seperti facebook dan dijemput melalui ekspedisi,” imbuhnya.

Kemudian polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, 661 botol oli berbagai merk terkenal, sebuah mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol kosong yang akan diisi oli palsu, lalu untuk botol-botol yang digunakan menurut pengakuannya membeli kemudian dikemas dengan berbagai model oleh yang bersangkutan,” ujar AKP Ridha.

Dan tersangka membeli bahan baku berasal dari semarang dengan harga 3,7 juta rupiah per/drum dengan kapasitas 200 liter oli baru yang berkualitas rendah dan dikemas dengan merk terkenal, selanjut ada juga beberapa yang ditambah dengan campuran-campuran lain. Untuk modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha ini, menurut pengakuan 150 juta ia pinjam dari orangtuanya,” tutup AKP Ridha Aditya.

Untuk Para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

(Kartini)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler