Batam, – (Nawacitalink.com)
Polri melalui Polresta Barelang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam. Dari hasil pengungkapan, empat orang pelaku berinisial N, RRS, M, dan AK berhasil diamankan.
Diketahui motif para pelaku melakukan kekerasan tersebut yakni sakit hati terhadap korban karena diduga mengambil barang miliknya, serta melakukan penghinaan terhadap status di WhatsApp.
Akibat perbuatannya,Para pelaku disangkakan Pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru,
Untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini,” tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (2/3/2024).
(Rls/Red)