Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Narkoba

Sabtu, 23 Juli 2022

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Jumat, 22/Juli/2022 Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun memperlihatkan barang bukti belasan ribu butir obat mengandung narkoba.

Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Narkoba, Dibeli lewat Online
Puji Hartono Kamis, 21 Juli 2022 – 14:14:00 WIB Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan terduga pengedar beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang  AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB. FAP diamankan di rumahnya  di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang.

”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapun pasal yang dikenakan Tindak pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” sebut Sajarod.

Dia mengatakan, karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kaurbinops  Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut di atas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut di atas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” katanya.

Sementara FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp35.000 dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

(Hms/Aan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler