Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 4 Juni 2023

Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)

kapolres lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT. melalui kasat Resnarmoba AKP.M Romi.SH.MA.beserta anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/53/VI/2023 SPKT NARKOBA /POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 03 juni 2023.

Adapun waktu kejadian sabtu tanggal 03 juni 2023 sekitar jam 14.30 wib
TKP Rumah milik tersangka yg beralamat di Srinanti Rt.018/Rw 005 kel Gunung Gajah Kec Lahat Kab Lahat
Tersangka (AS) Umur 41 tahun pekerjaan Buruh Harian Lepas warga Gunung Gajah Kab Lahat.

Dengan Barang Bukti 3 (tiga) paket daun kering yg dibungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 230 gr (dua ratus tiga puluh gram)
1 (satu) lembar kantong plastik warna merah
1 (satu) unit handphon merk STRAWBERY warna merah

Brat Bruto:
3 tiga paket sedang daun kering yg berbungkus kertas dengan berat kotor 230 (dua ratus tiga puluh gram).

Adapun Pasal yang sangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1)UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk saat ini tersangka masih dalam Penyelidikan, Kronologis Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja selanjutnya kasat Res Narkoba memerintahkan anggota sat Res Narkotika untuk lakukan lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui kemudian pada sabtu 03 juni 2023 sekitar jam 14.30 wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka (AS) yg sedang berada dirumahnya yg beralamat di Srinanti Rt18/05 Kel Gunung Gajah.kec Lahat dan saat dilakukan pemeriksaan di tkp (tempat kejadian perkara) di dapat barang bukti 1 (satu) paket sedang daun kering yg terbungkus kertas di duga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk stawberry yg ditemukan petugas polisi dilantai rumahnya tempat tersangka duduk dan di amankan petugas polisi selanjutnya petugas melanjutkan pengeledahan dilantai 2 (dua) rumah milik tersangka dan di temukan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang berisikan 2 (dua) paket sedang daun kering yg terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yg ditemukan di dalam lemari pakain milik tersangka yg berada di lantai 2 (dua) rumah milik tersangka.

Diakui oleh tersangka (AS) bahwa barang bukti yg didapat oleh petugas tersebut adalah miliknya
Salanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawah ke sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dikukan pemeriksaan lebih kanjut.

(Yan)

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono. SH.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler