Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kapolsek mulak ulu Iptu Ismail SE, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan
LPB/01/IV/2023/SUMSEL/RES Lahat /SEK Mulak Ulu tanggal 03 April 2023.
Korban
Sarinah Binti SYEHROMLI, 43 tahun, IRT, Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat
Saksi -saksi
1. ADITIYA PRATAMA PUTRA bin APRISON, 16 tahun, pelajar, desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu kabupaten Lahat
2. Muhamad Tegar bin SUDIANTO, 17 tahun, turut orang tua, Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat
Tersangka
1. AHMAD JUSALIM Als ALIM Bin Marjan 23 tahun, swasta, Kelurahàn Pasar Bawah kecamatan Lahat kabupaten Lahat
2. PRINDI NUSRIANSYAH Bin M. NUR, 18 tahun, turut orang tua, Desa Muara Tandi Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat
TKP
Desa Muara Tiga Kecamtan Mulak Ulu Kabupaten Lahat
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin tgl 03 April 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih milik korban an. SARINAH Binti SYEHROMLI yang dilakukan oleh tersangka an. Ahmad Jusalim Als ALIM Bin Marjan dan Prindi NUSRIANSYAH Bin M. NUR dengan cara datang berboncengan dari kota Lahat menuju ke Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa plat nopol kemudian setelah sampai di TKP melihat ada hewan ternak kambing yang sedang makan rumput selanjutnya tsk an. Prindi NUSRIANSYAH Bin M. NUR langsung menangkap kambing tersebut menggunakan kedua tangannya sedangkan tersangka an. Ahmad Jusalim Bin Marjan menunggu di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku membawa lari kambing tersebut dari TKP sehingga atas pencurian tersebut korban menderita kerugian materi sekira Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Mulak Ulu.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di jalan baru menuju Desa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat kabupaten Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka bAn. Prindi NUSRIANSYAH Bin M. NUR dan Ahmad Jusalim Bin Marjan oleh personil Polsek Mulak Ulu bersama dengan warga yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kambing milik Sarinah Binti SYEHROMLI tsb yaitu ketika pelaku dikejar lalu terjebak jalan yang tertutup longsoran tanah sehingga pelaku berusaha memutar balik arah menuju kembali ke arah Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak mobil pick up L 300 milik warga yang ikut mengejar pelaku sehingga pelaku berikut dengan BB kambing milik korban berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Mulak Ulu.
Barang bukti
satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih
satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa plat nopol dalam kondisi rusak, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek mulak ulu guna penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.
(Nas/yan)