Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono. S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim Polres Lahat dan anggota berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Di Wilkum Polres Lahat.
Waktu Kejadian dan TKP Hari kamis Tanggal 23 februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB Di PT. ARTAPRIGEL Divisi 1 Blok 13 Desa Tlang Sawah Kec. Lahat Selatan kab.Lahat.
TERSANGKA
Nama : SUNAIDI Bin YANSARI
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Talang Sawah Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat
Nama : ARLANSAH Bin ANUAR
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Talang Sawah Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat
Nama : UNSIDI Bin ARSIT
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Talang Sawah Kec. Lahat Selatan Kab.Lahat
Barang bukti yang di amankan
1 Unit Mobil Carry merk Suzuki Waena Hitam dengan Nomor BG 9424 FC, 180 (seratus delapan puluh) janjang buah segar kelapa sawit.
Kronologis kejadian yang mana Pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 23.00 wib bertempat di PT. ARTAPRIGEL Divisi 1 Blok 13 Desa Tlang Sawah Kec. Lahat Selatan kab.Lahat. telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Sdr SUNAIDI Bin YANSARI, Sdr ARLANSYAH Bin ANUAR dan Sdr UNSIDI Bin ARSIT dengan cara tersangka memanen buah sawit sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang buah segar kelapa sawit milik PT ARTAPRIGEL tanpa seizin dari pihak PT ARTAPRIGEL yang mengakibatkan PT ARTAPRIGEL mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerugian yang di alami
Rp 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun kronologis penangkapan yang mana
Pada hari Jumat tanggal 24 februari 2023 sekira jam 10.00 wib datang di polres lahat pelapor PAHRUL dengan membawa tiga orang laki-laki yang bernama UNSIDI Bin ARSIT, ARLANSAH Bin ANUAR dan SUNAIDI Bin YANSARI beserta barang bukti dalam perkara tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap UNSIDI Bin ARSIT, ARLANSAH Bin ANUAR dan SUNAIDI Bin YANSARI oleh anggota piket sat reskrim polres lahat selanjutnya terhadap UNSIDI Bin ARSIT, ARLANSAH Bin ANUAR dan SUNAIDI Bin YANSARI dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Yan)
#poldasumsel #rachmadwibowo #polreslahat #kapoldasumsel #kapolreslahat #ungkapkasus