New Project - 2024-11-19T214019.275

Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lahat

Senin, 10 April 2023

Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat /Polda Sumsel Tanggal 07 April 2023.

Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 Jam 13.30 WIB. TKP perkara
Pinggir Jalan Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Terduga berinisial .Bayu dan terduga kawan yang lain Andre Eriko bin Apri usia 18 tahun.

Pekerjaan penganguran Alamat desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Sumsel.

Barang Bukti satu paket daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr.(empat tujuh koma satu gram) 3 tiga paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram) dan l (satu) buah kardus.

Berat Bruto: 1 paket sedang ganja berat brutto/kotor 47,1 gr (empat puluh tujuh koma satu gram) 3 paket kecil ganja berat brutto/kotor 15,2 gr (lima belas koma dua gram).

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Status maseh dalam Penyelidikan.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res Narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib bertempat di pinggir Jalan Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat saat dilakukan penangkapan terduga Bayu Andre Eriko bin Apri sedang berada di TKP tersebut saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri dan dilakukan penggeledahan Rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersesebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

(Nas/ Yan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait