Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)
Kapolres lahat AKBP. Kunto Hartono SIK.MT. melalui kasat narkoba AKP.M. Romi SH.MH.telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan :LP/A/29/111/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES/LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 24 maret 2023 TKP
pingir jalan sekip sidomulyo Kelurahan Pasar lama kec, Lahat Kab. Lahat
dengan tersangka.PEBRI YANTO SUPARNO umur 24 tahun.Pekerjaan.Buruh harian lepas.yg beralamat.JL.Sekip sidomulyo RT.016.RW.005.Kel Pasar Lama.kec. Lahat.Kab.Lahat.
Dengan Barang Bukti 1 (satu) paket kecl serbuk kristal putih terbungkus plastik klip trnsparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gr (nol koma empat nol gram) Pasal yang disangkakan, Primer pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kronologis Penangkapan
Berdadarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pafa hari jumat yanggal 24 maret 2023 jam 22.35 Wib bertempat dipinggir jalan sekip sidomulyo kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka a/n. PEBRI YANTO dan pada saat petugas melakuakn pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di gemgaman tangan sebelah kanan tersangka sedangkan untuk barang bukti 1 (satu) unit Handphone android Realme 9c ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka yang ada kaitanya dengan tindak pidana nakotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Yan)
Kasubsi penjas humas polres Lahat
Aiptu Lispono SH.