Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 8 September 2023

Lahat Sumsel, – (Nawacitalink.com)

Kapolres lahat AKBP S Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/81/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 September 2023.

Waktu Kejadian Lahat Pada hari,Rabu 06/09/2023) Sekira Jam 18.30 Wib Tempat kejadian perkara (TKP) Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat

Tersangka A/N Nama WL Usia 36 Tahun Pekerjaan Swasta Alamat Tempat tingal Desa tanjung sirih Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumsel.

Adapun barang Bukti 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 4 lembar uang tunai pecahan Rp,50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Avanza G dengan Nopol BG 1664 NF.

Berat Bruto 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto total 2,15 gr (dua koma satu lima gram).

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status Pengedar

Kronologis kejadian Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Pinggir Jalan Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat

Telah tertangkap tangan tersangka an. Wl dalam perkara narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh petugas didalam laci dashboard mobil toyota avanza type G warna silver milik tersangka.

Kemudian petugas juga mengamankan Handphone merek Vivo warna Biru milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil interogasi awal di tkp, tersangka mengakui bahwa sebelumnya tersangka telah menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per paketnya,

Sehingga petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) milik tersangka yang mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka dan diakui oleh
tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas tersebut di atas adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Yan/Nas)

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait