Lahat Sumsel, – (Nawacitalink.com)
kapolres lahat, AKPB S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui laphar kapolsek kikim barat Ipda Joni Arpan SE, telah berhasil ungkap kasus Curanmor.
Kronologois Pada hari Jumat tgl 08 September 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat karet milik Sdr. HERI di Blok. A desa Purnamasari kec. Kikim Barat Kab. Lahat telah diamankan oleh Kades purnamasari sdr. ERWIN bersama warga 1 orang terduga Pelaku Curanmor an. PARNUDIN, 45 th, tidak bekerja, Alamat Kontrakan Lorong sawah kec. Tebing tinggi Kab. 4 Lawang.
Terduga pelaku Curanmor sudah sering beraksi diwilayah desa Purnamasari dan sudah dicurigai oleh warga setempat lalu kemudian warga secara bersama-sama melakukan pengintaian pada saat 2 orang terduga pelaku beraksi langsung dilakukan penangkapan oleh Warga dan 1 orang terduga pelaku diamankan di Balai desa Purnamasari Kec. Kikim Barat Kab. Lahat.
Pada pukul 07.15 wib Kanit IK Polsek Kikim Barat mendapat informasi dan langsung memberikan info kepada Lakhar Kapolsek Kikim Barat IPDA Joni Arfan, S.E dan Ka. Spk Aiptu Maksum langsung menuju ke TKP desa Purnamasari untuk menjemput terduga pelaku curanmor yg diamankan oleh Kades bersama Warga.
Setelah dilakukan penjemputan dan diamankan di Polsek Kikim Barat dan dilakukan pengembangan terkait pencurian kendaraan bermotor yg sudah sering terjadi di Desa Purnamasari.
Dari Terduga pelaku curanmor an. PARNUDIN, mengaku bahwa sudah 4 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di desa Purnamasari bersama dengan temannya sdr. SAYID (Lidik) dan menjual hasil curian berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra 125 dan 1 buah chainsaw/sinso tangan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPN/ /IX/2023/Sumsel/tes lahat/sek Kimbar tgl 08 September 2023 pelapor an. GANDA HARTAWAN dan Laporan Polisi Nomor : LPN / /IX / 2023 / SUMSEL / RES LAHAT / SEK KIMBAR tanggal 08 September 2023 pelapor an. AGUNG SETIAWAN Bin SUDIARJO selaku korban warga Desa Purnamasari Kec. Kikim Barat kemudian Pada jam 09.00 wib pihak opsnal Polsek Kikim Barat dipimpin Oleh Lakhar Kapolsek IPDA Joni Arfan, S.E langsung melakukan interogasi dan Berdasarkan keterangan sdr. PARNUDIN memberikan info bahwa motor tersebut dijual dengan sdr. RENO (KAP), 38 tahun, pek Pedagang, alamat Lorong sawah bawah kec. tebing tinggi Kab. 4 Lawangdengan harga 1.5 juta rupiah.
Kemudian Lakhar Kapolsek Kikim Barat IPDA Joni Arfan, S.E bersama 7 orang personil Polsek Kikim Barat langsung melakukan pengejaran kepada sdr. RENO (KAP) dirumahnya di talang Jawa bawah Kec. Tebing tinggi Kab. 4 lawang selaku penadah barang hasil curian (Sepeda Motor merk Honda Supra dan mesin chainsaw/sinso tangan) yg dilakukan oleh pelaku PARNUDIN dan SAYID (LIDIK).
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan oleh Pihak Polsek Kikim Barat untuk dilakukan Penyidikan, pemeriksaan saksi-saki dan pengembangan guna ungkap Kasus Curanmor diwilkum Polsek Kikim Barat.
(Rls/Yan)
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.