Lahat Sumsel, – (Nawacitalink.com)
Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M Romi dan anggota telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/77/VlII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Agustus 2023.
Tempat kejadian Perkara
Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Tersangka
Nama : RISKA Binti ZIKIN SUKARYON
TTL : Tempat tanggal lahir Tanjung Kawang (Empat Lawang)/31 Desember 1996
Umur lebih kurang 26 Tahun
Pekerjaan : Tuna Karya
Alamat Tempat tingal Jln Harunata Desa Banjar Negara Kecamatan. Lahat Selatan Kabupaten. Lahat
Nama : JUN SAPUTRA Bin MADIRIN
TTL : Tempat tanggal lahir Muara Maung (Lahat)/10 Agustus 2000
Usia lebih kurang 22 Tahun
Pekerjaan penganguran dan Tidak Bekerja
Alamat: Tempat tingal Desa Muara Maung Kecamatan. Merapi Barat Kabupaten. Lahat
Barang Bukti 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gr (nol koma enam satu gram);
uang tunai sebesar Rp 100.000; (seratus ribu rupiah);
1(satu) unit handpone android merk Vivo Y20 warna putih;
1(satu) unit handpone android Vivo warna gold.
Berat Bruto
3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gr (nol koma enam satu gram).
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status Pengedar.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka an. JUN SAPUTRA dan RISKA yang sedang berada di TKP tersebut di atas yang mana pada saat itu tersangka an. JUN SAPUTRA dan RISKA sedang berada didalam rumah milik tersangka A/N JUN SAPUTRA lalu saat petugas polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang mana barang bukti tersebut ditemukan di lantai dapur rumah tepatnya di slipan kardus dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000; (seratus ribu rupiah) didalam tas milik tersangka an. RISKA yang mana uang tersebut menurut kerterangan tersangka an. JUN SAPUTRA adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu dan kemudian uang tersebut tersangka an. JUN SAPUTRA serahkan kepada tersangka an. RISKA untuk disimpan. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo type Y20 warna putih dan 1 (satu) unit handpone android merk Vivo warna gold, diduga kedua Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh kedua Tersangka. Diakui oleh ke dua tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut di atas adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Yan/Nas)
Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.