New Project - 2024-11-19T214019.275

Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 10 Juli 2023

Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)

kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi dan anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/60/VlI/2023/SPKT.Narkoba /Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 07 Juli 2023.

Waktu Kejadian
Pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira Jam 21.30 Wib
Tempat kejadian perkara
di dalam rumah di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumsel
Tersangka Berinisial JH (Bin) Dt (ALM).
Tempat Tanggal lahir Desa Penantian, 09 Juli 1985 / Umur 37 Tahun.
Pekerjaan Tidak Bekerja.
Alamat Tempat tingal Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Barang Bukti Berhasil diamankan
1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram)
1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih Terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma Satu enam gram)
1 (satu) buah kotak Rokok merk Surya 1 (satu) buah kantong plastik warna putih
1 (satu) unit handpone android warna hitam merk OPPO.

Berat Bruto
– 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram)
1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma satu enam gram)

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status Pengedar.

Kronologis kejadian Penangkapan
Berdasarkan informasinya dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu.

Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. JH bin Dt (ALM) sedang berdiri di rumahnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten lahat di TKP (tempat kejadian perkara) diatas.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas didalam kamar miliknya sedangkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 satu unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidanan narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Yan/Nas)

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler