New Project - 2024-11-19T214019.275

POLRES KOTAWARINGIN BARAT UNGKAP EMPAT KASUS TINDAK PIDANA BERBEDA

Sabtu, 3 September 2022

Waringin Barat,- (Nawacitalink.com)

PERTAMA

PERKARA TINDAK PIDANA BIDANG MIGAS.

Modus Operandi
1. Tersangka SUGITO bkn SUJO, membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Pengetap/
atau Pelangsir
kemudian disimpan dalam drum dan ada juga yang dimasukkan ke dalam galon untuk dijual dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) liter.
1. Tersangka membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per drum
isi 200 liter
3. Tersangka menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per galon isi 20 liter
4. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250.000 per drum
Tersangka menjual BBM jenis solar subsidi sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang
5. Tersangka
menjual BBM jenis solar bersubsidi tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Barang Bukti yang diamankan, yakni ;
1. 15 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi
2. 1 unit mesin pompa air merk CG22OR warna merah.
3. 10 buah galon.
4. Selang

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka dikenakan
pasal 55 undang-undang RI 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
dirubah ketentuannya
sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral
pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi dengan
ketentuan
setiap orang dilarang
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah
diancam pidana paling lama 6 tahun penjara
dan denda paling tinggi RP 60 miliar rupiah.

KEDUA

PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN.

Tersangka Sdr Adrian Susanto anak dari Peter hendarwan (31 tahun)

Waktu Kejadian yakni
pada bulan Juni Tahun 2022 sekitar jam 20 WIB
berlokasi di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Modus Operandi, Tersangka selaku Manajer proyek PT Bambu Kuning
Enam Belas tempat Tersangka bekerja telah menjual barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KH 4738 SF tanpa seijin dari pihak perusahaan seharga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), kemudian dari uang hasil penjualan tersebut Tersangka gunakan untuk membeli satu unit sepeda motor
merek Suzuki Shogun warna hitam
nomor polisi KH 5843 Ra
seharga Rp 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.250.000,-(tujuh juta dia ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, yakni ; 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam
polisi KH 4738 SF atas nama Tarmas Sari,
satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam nomor pol
KH 5843 ra beserta dengan BPKB dan STNK nya.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 374 KUHP
subsider 372 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.

KETIGA

PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG/HUMAN TRAFFICKING (PROSTITUSI ONLINE).

Tersangka sebanyak Dua Orang, yakni ; Winda Sari binti Marjani (alm) dan Irma Sonia Putri binti Malikun sedang Korban berinisial RF.

Kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar jam 23.30 WIB di Hotel Avilla
Jalan Diponegoro, Kelurahan Sidorejo
Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah hal mana Sdr. Winda dihubungi seorang Laki-Laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan badan,
lalu atas pesanan tersebut Sdri Winda menghubungi Sdri Irma untuk mendapatkan
perempuan yang bisa di booking order (BO) atau menemani untuk berhubungan badan.

Kemudian sdri Irma
menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan beberapa foto perempuan ke sdri Winda, setelah dikonfirmasi ke para perempuan yang bersedia hanya korban
inisial RF.

Sdri Irma menghubungi korban untuk menanyakan apakah korban mau melakukan hubungan badan tersebut dengan tarif Rp1.000.000,-(satu juta rupiah). dengan lokasi berada di hotel.

Korban menolak karena korban tidak mau jika di hotel, namun setelah sdri Irma meyakinkan korban jika tamu tersebut mau dan kalau Korban kurang tentang jumlah bayaran bisa dibicarakan lagi dengan Tamu tersebut, korbanpun mau.

Kemudian pukul 2330 WIB, Korban dijemput oleh sdri Irma menuju Hotel Avilla, sesampainya di hotel avilla sdri Irma bertemu dengan seorang Pria yang merupakan pria yang meminta jasa seks terhadap korban.

Setelah itu Irma meninggalkan korban lalu korban pun masuk ke dalam kamar
dan tidak beberapa lama kemudian berada di kamar ada yang mengetuk pintu kamar dan itu adalah Petugas dari Reskrim Polres Kotawaringin Barat.

Kemudian Petugas membawa Korban dan Dari Korban didapat Informasi dan menangkap para pelaku penjualan orang yakni sdri Winda Sari dan Irma Sonia.

Pihak Reskrim Polres Kobar telah menyita dan mengamankan berupa,
berupa satu unit handphone merk iPhone tipe 23, 1 unit
Samsung Galaxy a d35 warna biru, 1 buah buku rekening Bank BRI, 1 buah ATM BRI, dan 1 buah ATM BCA.

Kepada para Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dikenakan
ancaman pidana sesuai
pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 atau pasal
395 KUHP pidana
ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Keempat

PERKARA TINDAK PIDANA MENYETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR.

Tersangka Azis bin Amar (21 tahun) Korban
Anak berusia 11 tahun

Waktu dan TKP, terjadi pada hari Minggu
tanggal 28 Agustus 2022
sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Mangga 3, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Korban merasa bosan berada di rumah dan kemudian menghubungi tersangka untuk mencari jajananblu, saat itu Korban meminta Tersangka untuk menjemput korban di depan gang, tidak lama kemudian Tersangka datang untuk menjemput Korban, namun saat itu tersangka langsung mengajak korban ke kosan dan disuruh masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian tersangka merebahkan kepalanya di atas paha Korban,
Korban sempat berusaha menyingkirkan kepala Tersangka tetapi tersangka tetap kembali ke atas paha Korban,
tidak lama Kepala ditarik dan Tersangka mencium bibir korban lalu Korban langsung direbahkan diatas kasur dan Tersangka membuka celana korban sebelah kiri sampai terlepas
sebelah kanan tidak tidak dilepas, pada saat itu Korban ingin teriak tetapi mulut korban dibekap oleh Tersangka kemudian Tersangka menyetubuhi Korban melalui kemaluan korban
dan lubang dubur korban dengan menggunakan alat kemaluan Tersangka
setelah itu Tersangka dan Korban memasang celana masing-masing.

Setelah itu tersangka tidur dan Korban bermain handphone,
kurang lebih satu jam Tersangka melakukan hal yang sama seperti kejadian pertama.

Sekitar jam 18.30 WIB Tersangka berangkat kerja bersama Temannya dan Korban ditinggal sendirian di kos.

Kemudian korban pergi keluar untuk mencari pertolongan ke Ibu Kos dan menceritakan kejadian yang korban alami tersebut dan Ibu kos menghubungi Orangtua Korban.

Orangtua Korban Melaporkan Kejadian Yang Menimpa Anak Mereka ke fihak Polres Kotawaringin Barat dan Penindakan yang dilakukan adalah menangkap Pelaku ditempat bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ; 1 buah baju sweater dengan lengan panjang warna putih bertuliskan harmonis, 1 buah celana panjang warna hitam dengan garis-garis warna putih, 1 buah celana dalam,
1 BH berwarna krem.
setelah dilakukan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang isinya memuat : Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
orang lain.

Tersangka dikenakan Pidana Penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan kepada Wartawan bahwa
untuk setiap kasus tersebut terus dilakukan pendalaman dan pengembangan sesuai dengan spesifikasi pidana yang dilakukan.

Pihak Polres Kotawaringin Barat akan menindak setiap perbuatan kriminal apapun jenis dan macamnya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, ujar AKBP Bayu Wicaksono.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler