POLRES KOBAR TINDAK PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN DI WILKUM POLSEK KUMAI

Rabu, 14 Juni 2023

Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com)

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat melakukan penindakan hukum kepada tersangka
Trimo Bin Gimo yang beralamat di Jalan Panglima Utar Rt.01/8.01. Desa Sungal Bakau Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.

Penindakan kepada Tersangka Trimo adalah berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/A/04/VI/70023 SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK KUMAI/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 08 Jun 2023

Menurut Waka Polres KOBAR Kompol Wilhelmus Helky, SIK didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Afianto melakukan Press Release di hadapan Wartawan pagi tadi (13/06/2023) di Mako polres Kotawaringin Barat mengatakan, bahwa
TKP adalah Lahan Pertanian Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah.

Dari peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang ada di areal lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar.

Tersangka melakukan pembakaran lahan dengan cara menebas rumput yang ada dilahan tersebut, kemudian melakukan simpukan, kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput, dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka, serta pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain.

Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim PolSek Kumai, yakni berupa
1 (satu) buah korek api warna Biru, 1 (satu) buah ranting pohon yang terbakar, 1 (satu) ikat rumput kering

Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler