New Project - 2024-11-19T214019.275

Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Fungsional DAMKAR dan Analis Kebakaran Telah Ditetapkan

Minggu, 15 Mei 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Penantian para pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran terkait besaran tunjangan fungsional akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran.
“Tentu ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran, khususnya yang diangkat melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, bahwa Bapak Presiden sudah menandatangani peraturan presiden tentang besaran tunjangan fungsionalnya.” Kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.

Safrizal mengatakan bahwa pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran yang dilantik melalui mekanisme penyesuain/inpassing sejak bulan September 2021 belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional karena terkendala dengan belum terbitnya peraturan presiden sebagai acuan utama. Sehingga pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran sampai dengan Bulan Mei 2022 hanya mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai kelas jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menteri PANRB.

“Jadi bisa kami informasikan secara resmi bahwa tunjangan untuk pejabat fungsional damkar harus mulai dibayarkan mulai Mei 2022 dengan rincian yaitu Damkar Pemula sebesar Rp300.000,-, Damkar Terampil sebesar Rp360.000,-, Damkar Mahir sebesar Rp450.000,-, dan Rp780.000,- untuk Damkar Penyelia. Sedangkan untuk Analis Kebakaran, untuk jenjang Analis Kebakaran Ahli Pertama mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp540.000,-, Analis Kebakaran Ahli Muda sebesar Rp960.000,- dan Analis Kebakaran Ahli Madya sebesar Rp1.260.000,-.” Jelas Safrizal 

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal menjelaskan bahwa mulai bulan ini (Mei), pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai dengan kelas jabatan dan tunjangan fungsional berdasarkan peraturan presiden yang sudah diterbitkan.”Kami tentunya berpesan kepada para pemangku kebijakan, khususnya terkait dengan proses pemberian tunjangan fungsional kepada rekan-rekan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran, agar dalam prosesnya tidak menemui kendala dan dapat diterima tepat waktu.” tutupnya.

(Pd/Red).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler