New Project - 2024-11-19T214019.275

Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Kalsel Sebagai Kawasan Strategis Gerbang Ibukota Negara

Senin, 20 Juni 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Selatan , belum lama ini, dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.

Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV, Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Otda, Ditjen Polpum, Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda serta Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Selatan.

Teguh menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Teguh juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dilanjutkan dalam proses penganggaran.

Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menetapkan RKPD tepat waktu.

“Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan,” paparnya.

Kepala Bappeda, Dr. Ir. Ariadi Noor, M.Si, menyampaikan tema pembangunan RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 yaitu “Penguatan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan Perekonomian Berkelanjutan” selaras dengan Tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

Ariadi selanjutnya menyampaikan terkait capaian indikator makro Prov. Kalimantan Selatan Tahun 2021 dimana Pertumbuhan Ekonomi menunjukan angka 3,48%, Tingkat kemiskinan sebesar 4,56%, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,95%, Gini Rasio sebesar 0,325 IPM sebesar 71,28.

Ariadi juga menjelaskan sektor potensial dalam peningkatan ekonomi di Kalimantan Selatan didukung oleh sektor industri pertambangan, penggalian, industri pengolahan dan pertanian.  

“Fokus Pembangunan Kalimantan Selatan diarahkan pada Kesehatan, Pendidikan dan keterampilan, UMKM, Ketenagakerjaan, investasi hilirisasi industri, pertanian dan pariwisata, dampak bencana banjir dan Covid-19,” tuturnya.

Prioritas Daerah Kalimantan Selatan yaitu meningkatkan kualitas SDM unggul berdaya saing, optimalisasi sektor industri, UMKM, Pertanian dan Pariwisata, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian daerah, meningkatkan tata Kelola pemeritahan yang fokus pada pelayanan publik, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana, mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai gerbang ibukota negara dan sebagai pendukung food estate.

Terdapat beberapa rencana yang akan dikembangkan Kalimantan Selatan, salah satunya yaitu Rencana Pengembangan Wilayah yang dilaksanakan Kalimantan Selatan yaitu 1. KSN Metropolitan Banjarbakula, 2. KSP Rawa Batang Banyu, 3. Kawasan pendukung sekitar IKN, 4. KSP Pegunungan Meratus, 5. KSP Perekonomian (KI dan KEK), 6. Kawasan Pesisir Pulau Kecil.

Selain itu akan dilaksanakan rencana pengembangan infrastruktur tediri dari Pelabuhan Internasional Utama Mekar Putih, jembatan penghubung pulau laut, Eco-road Banjarbaru-Batulicin, dan Batulicin-Kandangan, jalan tol batulicin-IKN, pusat jantung dan kanker terpadu di RSUD Ullin, pusat infeksi dan saraf di RSUD Ansari Saleh, bendungan Riam Kiwa, pengembangan Geopark Pegunungan Meratus. Kalimantan Selatan juga akan mengembangkan rencana kereta api yaitu rute Banjarmasin-Batulicin, Banjarmasin-Kalteng, Banjarmasin-Martapura-Rantau-Barabai-Tanjung-Batas IKN (Kaltim). 

Sebagai penutup Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah palin.

(Rls/Red).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler