Pengawas TPS 197 Se’Kecamatan Sukamulya Siap Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Senin, 22 Januari 2024

Kabupaten Tangerang,– (Nawacitalink.com)

Panwaslu Kecamatan Sukamulya melantik 197 Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024,” Pada Minggu 21 Januari 2024.

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Perwakilan Koramil Balaraja Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sukamulya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya “M Baihaqi” Dalam sambutannya menyampaikan, Pengawas TPS yang sudah dilantik harus mempunyai rasa bangga telah menjadi bagian dari keluarga Besar Bawaslu.

Karena berawal dari rasa bangga akan timbul rasa menjaga marwah lembaga yang diaplikasikan dengan cara melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang pengawas TPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya mengingatkan untuk tetap menjaga dan meningkatkan integritas & Netralitas sebagai pengawas pemilu.
Sopianda anggota Panwaslu Kecamatan Sukamulya menyampaikan, Kepada PTPS yang telah dilantik untuk ikut serta melakukan pencegahan di wilayah kerjanya apabila ditemukan ada indikasi pelanggaran pemilu khususnya pada tahapan kampanye saat ini.

Masih di kegiatan yang sama “Sugiarto” anggota Panwaslu Kecamatan Sukamulya turut menyampaikan, Jika terjadi pelanggaran pemilu khususnya pada tahapan kampanye dan PTPS mengetahui kejadian tersebut segera sampaikan dan laporkan langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamulya untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang “MK. Ulumudin” menyampaikan, Pengawas TPS bukan hanya netral akan tetapi harus terlihat jelas netralitasnya di masyarakat, Pengawas pemilu bisa menyampaikan pilihan politiknya nanti saat di bilik suara.

Dalam acara tersebut juga “Ferry Purnawan” Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang (Divisi SDMO) menyampaikan, Pengawas TPS harus berani, jangan sampai pengawas TPS gampang terintimidasi oleh sebab itu persyaratan administrasi untuk usia dan pendidikan bagi PTPS tidak bisa ditawar lagi.

Diharapkan dengan usia minimal 21 tahun & minimal pendidikan SLTA /sederajat secara mental sudah siap untuk menyikapi segala permasalahan yang kemungkinan timbul saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang tentunya berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Endy Jibril)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler