Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,06 persen dari target dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Dibandingkan dengan pertumbuhan pajak 2021 yang saat itu hanya mencapai Rp 1.151,5 triliun, pada 2022 terjadi pertumbuhan 41,93 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, harga komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12).
Realisasi pajak sebesar Rp 1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) non-migas Rp 900 triliun (120,2 persen dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun (98,6 persen dari target), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun (90,4 persen), serta PPh migas Rp 75,4 triliun (116,6 persen dari target).
Bila dilihat menurut jenis pajak, kinerja penerimaan ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58 persen dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3 persen.
Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan PPh 21 menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan, baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. “Karena pajak yang disetorkan naik 19,8 persen dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12 persen,” imbuhnya.
(Rls/Red)