Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Para pendukung Pak Hasto menyatakan harapan tinggi untuk sidang yang adil dan transparan. Mereka percaya bahwa proses sidang akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan benar.
“Kami percaya bahwa Pak Hasto tidak melakukan kesalahan dan kami berharap sidang akan membuktikan hal ini. Kami menantikan keputusan yang adil dan transparan.” Demikian yang diutarakan oleh Petrus Herman salah satu pendukung Hasto dari Kota Tangerang, ditemui saat proses sidang di luar persidangan Kamis (5/6/2025).
Dirinya sebagai kader partai dan sayap partai dari REPDEM berharap bahwa sidang akan berjalan dengan adil dan tidak ada kepentingan pribadi yang mempengaruhi keputusan
Petrus Herman Yang sudah 4 Kali hadir untuk mendukung dan mengawal proses persidangan juga berharap bahwa proses sidang akan transparan dan terbuka untuk umum.
Keputusan yang Bijak, Pendukung Pak Hasto berharap bahwa keputusan sidang akan bijak dan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada.
Sementara Kuasa Hukum Hasto Ronny Talampesy mempertanyakan kesimpulan Ahli Yang Tertuang di BAP
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti pendapat saksi ahli hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar yang hadir dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ronny mempertanyakan kesimpulan ahli yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurutnya menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Dewan Pengawas KPK dinilai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hampir semua di keterangan ahli pidana ini yang menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35. Sedangkan kalau di BAP saksi yang lainnya beda nomor aja. Ahli yang lainnya itu pada poin 36, kalau di saudara ahli itu di 35,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Ronny menyebut, berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi disebut melakukan sejumlah tindakan dengan maksud menghindari penetapan sebagai tersangka. Salah satunya, adalah melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.
“Saya ambil poinnya itu adalah melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” jelas dia.
Jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, kata Ronny, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.
“Ini bahaya loh Pak, Bapak harus revisi loh ini. Jangan, Pak. Ini hak hukum loh, orang melaporkan kepada Komnas HAM, itu dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Ditanya Langsung
Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi, bahwa konteks ilustrasi itu tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana, tanpa melihat keseluruhan fakta.
“Saya boleh jelaskan dulu, Pak? Dalam konteks kasus ini, makanya memang saya juga, kalau berbicara langsung pada ilustrasi juga agak repot,” ujar Fatahillah.
Ronny menimpali, bahwa ahli pidana memiliki peran penting dalam persidangan dan pendapatnya sangat diperhatikan publik.
“Bapak ini ahli, tolong Pak. Kita ditonton satu Indonesia. Keahlian Bapak sebagai ahli pidana ini sangat diuji di persidangan ini, Pak,” sahut Ronny.
Ronny kemudian bertanya secara langsung mengenai apakah melapor ke Dewas KPK dan Komnas HAM bisa dianggap perintangan penyidikan, sebagaimana yang disampaikan ahli dalam BAP.
“Pak, ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?,”tanya Ronny.
“Kalau itu tidak,” jawab Fatahillah.
“Melaporkan ke Komnas HAM itu merintangi penyidikan?,” pungkas Ronny.
(WH/Red)