New Project - 2024-11-19T214019.275

Pelepasan Petugas Regsosek Kecamatan Pagedangan, Camat Berharap Jalankan Tugas Dengan Baik

Selasa, 18 Oktober 2022

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Camat Pagedangan H.Akhmad Zaenudin Pimpin upacara apel pagi dan apel upacara pelepasan petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Sekecamatan Pagedangan, yang digelar di lapangan upacara kantor Kecamatan Pagedangan. Senin 17/10/2022

Upacara apel pagi dan upacara pelepasan petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek),dipimipin langsung Camat Pagedangan H.Zaenudin S. Sos.,M.Si.diikuti para peserta dari kecamatan,kepala desa sekecamatan Pagedangan dan petugas regsosek.

Camat Pagedangan H. Zaenudin dalam sambutannya, berpesan
Pada kesempatan ini yang pertama saya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya para Kepala Desa / Lurah dan juga para petugas register , selanjutnya saya mengucapkan selamat kepada para petugas untuk melaksanakan tugas yang nantinya akan bertugas di Kecamatan Pagedangan.

Tambah Camat Ketika kita mendata kepada masyarakat dan juga saya mohon Kepala Desa / Lurah ini untuk membantu petugas yang akan di lapangan nanti minimal para ketua RT, kalau memang bisa mendampingi silahkan untuk mendampingi karena takutnya ada orang lain yang akan menyusup pura-pura pendata akhirnya orang yang tidak bertanggung jawab, tolong nanti Lurah / Kepala Desa untuk dikenali lingkungannya kepada petugas karena ini pendataan 1 bulan, ya 1 bulan ini sebagai tolak ukur pembangunan kita ke depan , Kecamatan Pagedangan dan umumnya di Indonesia” ucap Camat Zaenudin.

Disisi lain H.Aga selaku ketua Regsosek ditemui awak media mengatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS), pada tanggal 15 Oktober – 14 Nopember 2022 akan melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh Provinsi di Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data penduduk yang terdiri profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan”

Registrasi Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi,tidak tumpang tindih,dan lebih efisien” imbuhnya.

Lanjut H.Aga Karena Data Regsosek dapat di manfaatkan, untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti , pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan”

Dasar hukumnya adalah :
1.Arahan Presiden pada pidato Kenegaraan 16 Agustus 2023.

2.Peraturan Presiden no.85 tahun 2021.

3.Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) tahun 2022.

4.Peraturan Presiden no.108 tahun 2022 tentang RKP tahun 2023.

Karena dalam Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masi terbatas nya cakupan data sosial, ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat” Tutup H.Aga ketua Regsosek Kecamatan Pagedangan.

(Suryadi Yacob)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler