Lampung,- (Nawacitalink.com)
Seorang tersangka penganiayaan dan pemerasan, diwilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, menjelaskan tersangka berinisial IJ (43) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Sabtu (16/7/022).
Lebih lanjut, dijelaskan tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap korban yang merupakan karyawan PT. APS (Agro Prima Sejahtera) yang terjadi di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lamtim, tepatnya didepan kantor tempat korban bekerja akhir Juni 2022 lalu.
” Peristiwa pidana ini terjadi berawal pelaku tidak terima pamannya diberhentikan sebagai karyawan PT APL oleh korban, kemudian mendatangi korban di tempat kerjanya lalu menganiaya dan memeras korban,” jelas Zaky.
Dalam peristiwa tersebut, sebagaimana dijelaskan Korban menerima ancaman sekaligus pemukulan dari tersangka. Pemukulan dengan telepon genggam juga tangan mengakibatkan luka pada bagian bibir korban. Tidak hanya itu saja, para tersangka juga meminta paksa uang senilai satu juta rupiah dari korban.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Waway Karya, tersangka IJ didampingi pihak perusahaan, mendatangi kantor polisi, untuk menyerahkan diri.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Flash Disk berisi rekaman kejadian, telepon genggam, bukti transfer bank, dan hasil visum korban.
(Hms/Majisin).