Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)
Giat pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar Pukul 14.30 Wib, Polsek Legok dipimpin Kapolsek Legok AKP AGUNG DWI CAHYONO S.H, Kanit Reskrim IPDA NURALI HAMBALI. S.H. Katiem Resmob Aipda M Sopian Hadi, anggota Resmob dan Penyidik, melakukan operasi miras di wilayah Legok, sebagaimana Pasal 204 KUHP.
A. DASAR
1.Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
2.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No.04 Tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan penyelenggara perizinan pendaftaran .
3.Peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4.Perintah lisan Bapak Kapolda Metro Jaya hari jumat tanggal 24 Maret 2023 agar Polda, Polres dan Polsek melaksanakan KRYD dalam rangka pemberantasan miras dan Judi.
Identitas Pemilik miras tersebut
Nama : Yohanes
Tempat tgl lahir : Ngawi 21-12 – 2002
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Dagang
Almat : Jl. Gang logam legok Rt.3,/2 Kel. Babakan Kec. Legok kabupaten Tangerang.
Adapun Saksi Saksi Sebagai berikut,
Bripka Agus S,Brigadir Arbak
Dari Hasil Operasi Jumlah Miras Yang Ditawarkan Jumlah,
24 Botol Rajawali,Kemudian dilakukan tindakan
Mendata miras yg diamankan, mencatat
Identitas pemilik warung ,
Membawa Miras ke Polsek Legok kemudian
Menanyakan surat/ijin menjual miras tersebut,
Serta Mengundang Pemilik miras untuk dilakukan BAK
Memusnahkan miras.
Demikian giat Pelaksanaan operasi miras Tersebut berlangsung dengan aman,dan kondusif.
(Wawan)