Papan Plang Milik Ahli Waris Dan Patok Batas Dari BPN Di Cabut Oleh Orang Tidak Dikenal

Sabtu, 3 Juni 2023

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Terkait kasus sengketa tanah di lndonesia ini sangat marak terjadi, dari pertama hingga pihak- pihak yang lain salimg klaim untuk mempertahankan haknya. Baik pemilik alas hak yang asli maupun yang mengaku- ngaku punya hak tanah dilahan yang disengketakan.

Salah satu contoh, yakni ada sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan alas hak SHM milik ahli waris Umar Surya Widjaya yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, ada yang mengklaim atas nama PT. Maha Keramindo Perkasa.

Dan sangat disesalkan adanya peristiwa Pengerusakan (pencabutan -red) papan plang berbicara dan pencabutan patok dari BPN yang dilakukan oleh beberapa orang dilokasi area tanah milik ahli waris Umar Surya Widjaya.

Bukan hanya itu saja, di lokasi tanah di sekitar area makam Oey Tjin Eng / Babah Tjin Eng yang beralamat di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di duga turut dirusak. lni membuat ahliwaris marah, sehingga atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut di laporkan kepada pihak berwenang, yakni Polda Banten, Kamis (1/6/23).

lni perbuatan melawan hukum dan pihak ahliwaris dapat melaporkan ke pihak berwajib, baik ke Polsek, Polres maupun Polda. Dengan demikian dapat ditarik sebuah “persepektif yuridis”dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan papan plang diatas lahan milik ahliwaris yang telah sah terdaftar/bersertifikat hak atas tanah.

Dengan adanya plang PT. Maha Keramindo Perkasa yang dipasang diarea lahan milik Umar Surya Widjaya SHM 00411 Kohir C No. 758, tentunya menjadi permasalahan, karena jelas melanggar aturan yang berlaku dan perundang-undangan di Negara republik Indonesia.

Kejadian yang terjadi diperkirakan di bulan maret sampai mei 2023, diduga sekelompok orang, Kusdi dan Jaro David beserta kawan- kawan sebagaimana pada Laporan Polisi TBL/B/132/VI/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 1 Juni 2023.

Ilham Suardi SE, SH, MH., selaku Penasehat Hukum dari ahli waris, saat jumpa Pers dirinya menyampaikan terkait perbuatan yang telah dilakukan para pelaku perusak, menurutnya para pelaku harus di berikan sanksi yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

“kami sudah melaporkan atas semua kejadian itu ke Polda Banten, bahwa atas pelaporan klien saya di SPK Polda Banten. Dan semua tentumya disertai dengan beberapa alat bukti seperti foto- foto dan video pada saat pihak terlapor melakukan kegiatan dugaan pengerusakan makam leluhur dan atas hilangnya papan berbicara milik keluarga ahli waris. Dan saat ini tidak ada lagi diposisinya. Dan didiga hal ini diperbuat dengan sengaja dirusak dan di cabut oleh sejumlah oknum terlapor, ” kata ilham.

llham menanbahkan, bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang- undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang. Untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak sah atas kepemilikan sertifikat untuk lahan tanahnya.

“pada tanggal 24/5/23, Wanto dan rekan- rekan berada di tanah lokasi tanah maka leluhur tersebut, Dan para oknum terlapor berada dilokasi, dan kuat dugaan kami, bahwa dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh mereka (para oknum- red) ada pihak oknum APH dan pihak mafia tanah yang membekingi. Sementara ini masih dalam kasus berpekara, ” urai llham sambil mengakhiri pembicaraannya.

(M.Taupik)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler