Panwaslucam Sukamulya melaksanakan Tes Wawancara Calon PTPS Pemilu Tahun 2024

Senin, 15 Januari 2024

Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Tes wawancara merupakan satu rangkaian dari beberapa tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), tahapan wawancara merupakan tahapan penting yang harus dilewati oleh calon PTPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Data Informasi (DATIN) “M Baihaqi” Berharap, Melalui proses tes wawancara kita bisa menjaring Pengawas TPS yang bukan hanya mumpuni dari segi pengetahuan kepemiluan tapi juga yang memiliki integritas, serta kesiapan mental dalam menghadapi segala kemungkinan permasalahan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut “M. Baihaqi” menyampaikan kebutuhan Pengawas TPS di Kecamatan. Sukamulya berjumlah 197 Pengawas TPS sementara jumlah pelamar 209 orang. Tes wawancara berhak diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kita laksanakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan kepada panwaslu Kec. Sukamulya jika dari calon PTPS yang dinyatakan lolos administrasi tidak sesuai dengan juknis yang ada, untuk masukan atau tanggapan masyarakat bisa langsung datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamulya.

Sesuai timeline rekrutmen Pengawas TPS tanggapan atau masukan masyarakat dapat disampaikan tanggal 10 – 21 Januari 2024. Pungkasnya.

Sementara itu Sugiarto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Panwaslu Kecamatan Sukamulya menyampaikan, Kami Pengawas TPS nantinya bisa memahami apa saja potensi Pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga Pengawas TPS tidak gagap dalam menentukan kejadian di TPS yang merupakan pelanggaran pemilu karena sangat dimungkinkan Pengawas TPS menjadi rujukan bagi KPPS dan saksi Partai Politik dalam pengambilan keputusan terkait permasalahan yang terjadi di TPS,” harapnya.

Sedangkan Sopianda (Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas) menjelaskan dalam proses pengawasan, ia meminta petugas bekerja sesuai tupoksinya. Jangan sampai mudah tergoda Iming-iming apapun. Sebab (PTPS) adalah ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi pesta demokrasi lima tahunan. Untuk itu seleksi wawancara PTPS ini sangat penting dilakukan agar PTPS terpilih nantinya merupakan petugas-petugas yang tangguh yang tidak mudah terintimidasi dan mampu mencegah segala bentuk apapun yang diduga akan menjadi bentuk pelanggaran.

Lebih lanjut kordiv HP2H mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Sukamulya untuk sama-sama ikut mengawasi Pemilu Serentak Tahun 2024 terlebih di masa kampanye saat ini, ayo kita cegah bila ada indikasi akan terjadi kecurangan.

Editor : Endy Jibril (Ketua Investigasi Redaksi)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait