Tangerang Selatan, – (Nawacilink.com)
Sebanyak 133 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Setu, Akhmad Sayuti S.Ag yang berlangsung di Hotel Ramada Cilenggang Tangerang Selatan, pada Senin (04/11/2024).
Acara Pelantikan dan Pembekalan para PTPS ini dihadiri Ketua Bawaslu Tangsel, Camat Setu, Kapolsek Setu, Danramil Setu dan para Lurah se Kecamatan Setu serta tamu undangan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Setu Ahmad Sayuti S. Ag mengatakan, bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024, harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Setu ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Setu ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,”terangnya.
Ahmad Sayuti mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu Kecamatan ” katanya.
Ahmad Sayuti menyebut 133 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di TPS yang tersebar di Kecamatan Setu, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik, 133 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan. Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya.
(Hanafi)