Jakarta, – (Nawacitalink.com)
UU narkotika adalah hukum internasional yang mengatur obat jenis narkotika, sebagai pidana
khusus narkotika dimana hukum narkotika tersebut tidak diajarkan sebagai mata kuliah difakultas hukum, dan sekolah hukum di Indonesia, akibatnya Penegak Hukum
Narkotika kesulitan memahami posisi penyalah guna narkotika dalam konstruksi UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis yang diunggah dalam akun resmi IG nya, oleh Mantan Kepala BNN Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Anang Tegaskan, Bagaimana tidak? Penyalah guna narkotika diancam secara pidana sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika, tetapi solusinya bukan secara pidana. Konstruksi demikian membuat bingung penegak hukum yang tidak
mendapatkan pendidikan khusus tentang narkotika.
Apalagi UU narkotika berasakan nilai nilai ilmiah dimana penyalahguna narkotika bila dilakukan assesmen dapat berubah
menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu yang
berdasarkan pasal 54 wajib
menjalani rehabilitasi Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang,SIK, SH, MH sebagai ahli hukum narkotika tentang
petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015?
Dimana MA memberi petunjuk kepada hakim dalam hal hakim memeriksa
perkara penyalahgunaan narkotika sedangkan terdakwanya didakwa pasal 111 atau pasal 112 UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika
namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA no 4 tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi
dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup.
Anang Iskandar, mantan KA
BNN menyatakan SEMA no 3
tahun 2015 adalah kecelakaan legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung karena tabrakan dengan
tujuan dibuatnya UU narkotika khususnya pasal 4d dan kewajiban hakim untuk memperhatikan pasal
127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Anang Juga mengingatkan bahwa penyalah guna narkotika itu penjahat yang dijamin UU
mendapatkan upaya rehabilitasi
baik secara preventif maupun
represif, salah dakwaan bila penyalah guna didakwa pasal 111
atau pasal 112. Pasal 111 atau, pasal 112 secara yuridis hanya untuk mendakwa penyedia narkotika
untuk dijualbelikan Ingat! Negara
berkepentingan penyalah guna narkotika sembuh dan pulih serta
dapat melakukan integrasi sosial
kembali bukan dipenjara pungkasnya.
(WH/Red)